Kamis, 14 Agustus 2014

Kenaikan Elpiji 12 Kg Tak Perlu Izin SBY


JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan menaikkan harga gas Elpiji non-subsidi 12 Kilogram (Kg) bulan ini, dengan besaran kenaikannya sekira Rp1.000-Rp1.500 per Kg.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, mengungkapkan bahwa Chairul Tanjung memang telah mengirimkan surat untuk menunda kenaikan gas Elpiji 12 Kg kepada Pertamina.

"Memang Sesmenko telah kirim surat ke Pertamina agar menunda waktu kenaikan," ucap Ali, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa gas Elpiji 12 kg bukanlah barang subsidi. Dengan demikian, tidak harus izin dari pemerintah dan hanya melaporkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Menko Perekonomian.

"Ini aksi korporasi, tapi saya tegaskan lagi bahwa sesuai permen ESDM kenaikan harga Elpiji non-subsidi memang tidak perlu izin pemerintah dan hanya perlu melaporkan," tegas Ali.

Sumber : Halloriau.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar